Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Kunjungi Bapas Kelas II Gorontalo.
Pada Kegiatan ini Kepala Balai Pemasyarakatan Gorontalo, RM. Dwi Arnanto menyambut langsung kunjungan dari LPSK Ibu Acik Amaliyah sebagai PPSK (Penata Perlindungan Saksi dan Korban), Rabu (10/7/2024).
Dalam kunjungannya LPSK melakukan sharingknowladge dengan Pembimbingan Kemasyarakatan Bapas Gorontalo. LPSK menjelaskan bahwa APH /kepolisian korban/keluarga korba/ pendamping dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Permohinan bisa dikirim melalui WA atau menghubungi langsung LPSK.
Bapas juga bisa menyampaikan kepada korban bahwa ada hak korban yang bisa diakses.
Nantinya bisa dituangkan didalam hasil Litmas diversi /penetapan diversi perkara Anak.
PK Bapas dapat menyampaikan ke keluarga korban terkait perlindungan dari LPSK yang nantinya bisa direkomendasikan mendapatkan rehab, pemilihan medis, restitusi dll.
Dimana Restitusi ini merupakan pengganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban melalui putusan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.