
Tapanuli Utara -analisnews.co.id
Antusias ribuan warga Taput dalam menandatangani Petisi yang bertuliskan “MASYARAKAT TAPUT MENOLAK PEJABAT MESUM DAN NEPOTISME DI BUMI TAPUT” Sangat menarik perhatian.
Pasalnya aksi penandatanganan petisi yang di Pimpin Tulus Nababan aktifis Aliansi Masyarakat Tapanuli Utara (AMTU) ini, banyak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
“Kami mendesak Mendagri agar segera menarik Indra Simaremare Dari Pemkab Taput, karna selain diduga bermoral mesum, masa tugas Sekda Indra Simaremare di Taput diduga sudah berakhir” Ucap Tulus dengan memakai pengeras suara pada Jumat 25 okt 2024 di simpang Empat kota Tarutung.
Mengingat bahwa Tarutung Adalah kota wisata rohani, sangat dikhawatirkan jika sosok pejabat yang bermoral mesum ini akan merusak citra Tarutung sebagai kota wisata rohani dan merusak moral generasi muda di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Petisi ini akan digelar selama satu Minggu penuh di beberapa Kecamatan di Taput, mulai Jumat 25 okt – 1 November
2024 di Kec.Tarutung, Sipoholon, Siborong-borong, Sipahutar dan Garoga,” Paparnya.
Permasalahan yang sedang terjadi di badan Pemkab Taput, hingga terjadinya aksi Penandatanganan Petisi ini mendapat apresiasi dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya tokoh masyarakat ,eks Kabag Hukum Pemda Taput, Alboin ButarButar SH,M Hum, beliau mengatakan bahwa petisi yang dilakukan masyarakat Taput patut diacungi jempol dan sah sah saja menurut hukum.
Ketika beliau ditanya terkait pembebas tugasan sekda Taput Taput Indra Simaremare dengan gamblang dirinya mengatakan bahwa Pj Bupati harus bertahan di keputusan nya membebastugaskan IS dari jabatan Sekda dan jika IS keberatan hanya ada dua jalan yg bisa di tempuhnya.
Menggugat di PTUN atau Pj Bupati membatalkan SK nya atau terbit SK baru mengembalikan jabatannya. Jika menempuh diluar PTUN maka IS harus melaporkan ke ombudsman tentang adanya mal praktek atas keputusan Pj bupati tersebut .

Memang jika tidak terbukti adanya mal praktek maka SK tersebut akan semakin kuat legitimasinya untuk pembebas tugasan.
Agar Tim Inspektorat Provsu harus menerbitkan rekomendasi ke Pj Bupati untuk merekomendasikan Penjatuhan Disiplin berat kepada IS karena tidak hadir dalam panggilan I, II, lll untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaaan video porno mirip IS tersebut, hal ini sesuai dengan PP 11 tentang managemen ASN terkait tidak diindahkannya panggilan dengan terkesan melawan. Harusnya IS menggunakan kesempatan tersebut untuk membela dirinya.
Putusan Pj Bupati sudah sah dan mengikat secara hukum untuk IS, dan segera diterbitkan penghentian tunjangan jabatannya sebagai sekda. Tunjangan jabatan sekda ini dapat di bayarkan kembali setelah yang IS diaktifkan kembali sebagai sekda.
Biasanya prosedur atau adanya mal praktek administrasi bukan menjadi pertimbangan mutlak hakim PTUN dalam mengambil keputusan, karena yang dilihat adalah, hasil akhir berupa putusan itu yaitu SK.
Jika kepala BKPSDM menolak bekerja terhadap perintah tertulis Pj Bupati maka kepada IS dapat juga di jatuhkan sanksi disiplin.
Terkait IS telah habis masa tugasnya, harusnya IS membuat pemberitahuan ke pusat karna masa tugasnya telah berakhir, dan pusat harus segera menarik IS ke lingkup dimana dia berstatus ASN, paparnya
Alex Butarbutar