Analisnews.co.id | Kabupaten Tasikmalaya ,Jawa barat – LSM Berantas soroti Program Rehabilitasi Sosial Penyediaan Permakanan bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar dan Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial.
Di Tahun Anggaran 2022 sebanyak 9150 orang tercatat penerima bantuan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
LSM Berantas menduga program itu dijadikan Bancakan sejumlah oknum, bahkan program yang menelan Rp. 1,6 Milyar itu diduga menggunakan data fiktif.
Heri Ferianto Ketua Umum BERANTAS mengatakan, dirinya menduga penyerapan anggaran untuk Penyediaan Permakanan TA 2022 untuk 9150 orang itu hanya judul belaka karena datanya terindikasi fiktif.
“Jadi wajar jika kami curiga program ini jadi bancakan oknum-oknum tertentu,” kata Heri Ferianto, jumat (12/07/2024)
Bagaimana tidak, data penerima yang berjumlah 9150 orang tersebut secara alamat memang ada, akan tetapi fakta di lapangan sangat tidak sesuai dengan kriteria yang tercantum di dalam daftar penerima. Misalnya si “A” tercantum sebagai penyandang disabilitas terlantar padahal faktanya si “A” hidup dalam kondisi layak dan normal.
“Dan salahsatunya itu terjadi kepada anggota kami sendiri, dimana ada satu keluarga yang dimasukan ke dalam daftar penyandang disabilitas terlantar padahal satu keluarga ini kondisinya normal-normal saja. Ini kan gila, dan terkesan akal-akalan,” tegasnya.
Atas hal itu, dirinya berkeyakinan jika data yang digunakan oleh Dinas Sosial ini bukan berasal dari DTKS atau hasil usulan dari bawah yang kemudian dilakukan validasi dan verifikasi. Artinya Dinas Sosial ini asal-asalan dalam menginput data penerima bantuan, dan entah data dari mana yang mereka gunakan.
Karena itulah, sejak awal kami mempertanyakan keabsahan data tersebut, “Atas dasar apa data tersebut bisa digunakan? Adakah hasil asesmen atau pendataan yang kemudian divalidasi dan diverifikasi? Siapa yang mengusulkan data tersebut apakah Dewan atau menggunakan data yang ada di Dinas Sosial? Kalau menggunakan data yang ada itu data Tahun berapa?
Sebab, kami menilai bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya khususnya dalam kegiatan Penyediaan Permakanan Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan Permensos RI No. 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial dan Permensos RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Logika sederhana kami, bagaimana program tersebut dapat berjalan dengan baik jika data yang digunakan adalah data fiktif. Melihat dari sisi maladministrasinya saja wajar dan patut dicurigai bahwa ada indikasi korupsi.
“Untuk itu, kami akan terus bergerak untuk dapat mengungkap persoalan ini dan berharap pihak APH menindaklanjuti persoalan ini supaya ke depan tidak terjadi dan terus terjadi lagi pemanfaatan program atas nama rakyat miskin dan atas nama penyandang masalah kesejahteraan sosial,”tandasnya
Sampai berita ini di tayangkan , Kepala Dinas Sosial Opan Sopyan saat dikonfirmasi melalui whatsapp seluler belum ada tanggapan (red)