Example 728x250
Jateng

Pj. Wali Kota Tegal Monitoring Seleksi SKD CPNS di Tilok Yogyakarta

14
×

Pj. Wali Kota Tegal Monitoring Seleksi SKD CPNS di Tilok Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20241030 WA0233

Pj. Wali Kota Tegal Monitoring Seleksi SKD CPNS di Tilok Yogyakarta

AnalisNews,YOGYAKARTA – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono berkesempatan melaksanakan monitoring pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di titik lokasi (tilok) Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Rabu (30/10) siang.

Sebelumnya Pj. Wali Kota juga melaksanakan monitoring pelaksanaan SKD CPNS di Lingkungan Pemkot Tegal di tilok Universitas Negeri Semarang (Digital Center) pada Minggu (27/10) lalu yang diikuti 2.196 peserta dan dilaksanakan selama dua hari hingga Senin (28/10).

Pj. Wali Kota Tegal usai melaksanakan monitoring kemudian memberi arahan kepada peserta SKD CPNS Pemerintah Kota Tegal.

“Kami hadir di Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta karena ini menjadi salah satu tempat lokasi tes CASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tegal,” ungkap Agus Dwi Sulistyantono.

Pj. Wali Kota didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Ilham Prasetyo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M. Ismail Fahmi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Kanreg I BKN Yogyakarta Ninik Setyorini.

Agus Dwi Sulistyantono mengatakan pihaknya sudah melihat semua proses pelaksanaan CASN dan ternyata sudah sesuai dengan aturan.

“Sehingga harapan kita tes ini diselenggarakan dengan transparan, akuntabel dan memperoleh hasil yang terbaik, mencari SDM yang diharapkan kita semua. Ternyata memang sudah betul-betul dilaksanakan,” kata Agus Dwi Sulistyantono.

Pj. Wali Kota juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta untuk dapat berkompetisi dan memiliki keyakinan diri bahwa proses CASN sesuai dengan aturan.

“Tidak usah khawatir bahwa ini ada kecurangan, ada titip titipan atau sebagainya. Kemudian saya percaya karena nasib itu ditentukan oleh mereka sendiri dan tentu do’a kepada Allah,” tegas Agus Dwi Sulistyantono.

Pj. Wali Kota mengucapkan
terima kasih kepada Kanreg I BKN Yogyakarta yang telah memfasilitasi sedemikian rupa sehingga Pemkot Tegal dapat melaksanakan kegiatan CASN untuk formasi Kota Tegal di berbagai lokasi, tepatnya ada 24 titik yang menjadi tempat lokasi tes CASN Kota Tegal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono, S.STP., M.Si menjelaskan pelaksanaan SKD CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 dilasanakan di 24 tilok dan diikuti total sebanyak 2.922 peserta untuk mengisi 247 formasi tenaga teknis dan kesehatan. Tes SKD CPNS Kota Tegal mulai dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024 di tilok Sunset Resort Baubau yang diikuti satu orang peserta.

SKD terakhir akan dilaksanakan di tilok BKN Pusat Jakarta (Cililitan) pada tanggal 12 November 2024 yang diikuti oleh peserta terbanyak ketiga sebanyak 272 peserta.

“Peserta terbanyak pertama di tilok UNNES sebanyak 2.196 peserta dan terbanyak kedua di tilok Kanreg I BKN Yogyakarta sebanyak 327 peserta,” jelas Slamet.

Untuk SKD di Kanreg I BKN Yogyakarta pada hari Rabu (30/11) dilaksanakan dua sesi, yakni sesi 3 yang diikuti 94 peserta, irisan dengan peserta untuk formasi Kota Semarang, mulai mengerjakan pukul 13.00 WIB dan sesi 4 diikuti oleh 150 peserta yang semuanya untuk formasi Kota Tegal dimulai pukul 15.30 WIB.

Sedangkan pada hari Kamis (31/10) dilaksanakan sesi 1 yang diikuti sebanyak 83 peserta, irisan dengan peserta untuk formasi dari daerah lain, yang mulai mengerjakan pada pukul 08.00 WIB.

(TT/Humas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.