Example 728x250
HukumJabarKriminalPolitikTerkini

Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya Harus Tindak Tegas Oknum Kades Tenjowaringin Kecamatan Salawu Beserta Sejumlah Oknum Linmas Yang Diduga Dukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3

×

Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya Harus Tindak Tegas Oknum Kades Tenjowaringin Kecamatan Salawu Beserta Sejumlah Oknum Linmas Yang Diduga Dukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
IMG 20241029 WA0032 1

Analisnews.co.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipun sudah ditegaskan dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan bahwa aparatur Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ini. Bahkan sanksi bagi setiap yang melanggarnya tidak main-main yaitu ancaman kurungan penjara satu tahun penjara dan denda hingga 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Hal tersebut masih juga tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Desa hingga ASN yang masih melanggarnya demi mendapat pujian dan cari muka dari calon Bupati dan Wakil Bupati yang di dukung nya.

Seperti yang terjadi kembali di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat belum lama viral oknum Dewan Komisaris BUMD milik Pemkab Tasikmalaya yang berfoto bareng bersama calon Bupati nomor urut 3 sembari mengacungkan 3 jari dan sejumlah oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto dengan gaya yang sama bersama istri salah satu Calon Bupati Nomor Urut 3, kembali beredar foto oknum Kepala Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya bersama sejumlah Linmas nya sembari mengacungkan 3 jari sebagai simbol dukungan terhadap salah satu Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3.

Walaupun sudah sangat jelas dan ditegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf g disebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya Kepala Desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Sesampainya diterbitkan, tim analisnews.co.id sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor Kepala Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor +628956249934xx, namun tidak dijawab, bahkan saat dihubungi pun tidak enggan menjawab. Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Tasikmalaya agar segera mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya tersebut yang secara terang benderang melakukan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, agar tidak terkesan tutup mata dan jalan ditempat sebagai penegakan hukum terhadap pelanggaran Pilkada tahun 2024 ini. (Chandra Foetra S).