Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Sebanyak 7 Klien Bapas UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo pada kasus terorisme melaksanakan Pemilihan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Sabtu (13/07/2014).
Dimana 7 orang Klien Progam Pembebasan Bersyarat (PB) ini memilih di Wilayah Pohuwato, karena sesuai dengan alamat jaminan pada SK Pembebasan Bersyarat.
Kepala Bapas Gorontalo, RM Dwi Arnanto, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif Klien PB dalam pemilihan ini.
Dimana hak pilih merupakan hak dasar yang tetap harus diberikan kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat.
Menurutnya, para klien eks teroris yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka berharap, dengan menggunakan hak pilihnya, itu membuktikan bahwa klien tetap setia pada NKRI dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Gorontalo, khususnya di Dapil Gorotalo dapil 6.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.