Example 728x250
Terkini

Napi Lapas Pohuwato Gunakan Hak Pilih pada PSU Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

8
×

Napi Lapas Pohuwato Gunakan Hak Pilih pada PSU Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240714 WA0003

Pohuwato, (Analisnews.co.id) – Sebanyak 79 Narapidana dan 5 Pegawai gunakan hak pilih pada pemilihan suara ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Pohuwato dan Boalemo di TPS khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato, Sabtu(13/7/2024).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Frangki Gunawan Ma’ruf mengungkapkan, bahwa pemilihan suara ulang ini digelar untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk narapidana, dapat menggunakan hak pilihnya dengan adil dan demokratis.

“Kami sudah menyiapkan semua kebutuhan terkait PSU mulai dari surat pemberitahuan yang sudah di distribusikan kepada WBP dan menyiapkan tempat untuk pemungutan suara,” ucap Frangki.

Ia mengatakan, daftar pemilih sendiri merupakan daftar pemilih yang dulu sudah pernah memilih pada pemilu serentak 2024 Ferbruari lalu.

IMG 20240714 WA0001

“Semoga proses pemungutan suara di TPS khusus lapas ini berjalan lancar dan tertib,” imbuhnya.

Pelaksana harian (Plh) Kalapas Pohuwato, Ecep Sadria dalam keterangannya, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi aktif narapidana dalam pemilihan ini.

IMG 20240714 WA0000 1

“Hak pilih merupakan hak dasar yang tetap harus diberikan kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas,” kata Ecep.

Menurutnya, para narapidana yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi.

Mereka berharap, dengan menggunakan hak pilihnya, dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Gorontalo, khususnya di Dapil Gorontalo 6.

“Kami berharap, pemilihan suara ulang ini dapat menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar mampu mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk para narapidana yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas,” ujarnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.