Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Drs Martua Sitanggang MM : “Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala”

×

Drs Martua Sitanggang MM : “Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala”

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 WA0066 scaled

IMG 20241031 WA0068 1 scaled

 

SAMOSIR- Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang menyampaikan setiap pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala. Hal itu disampaikan saat membuka Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Rabu (30/10).

 

Martua mengatakan, kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana tertuang didalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Laporan kegiatan penanaman modal tersebut adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

 

Ditetapkannya Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas, akan membuka peluang besar untuk meningkatkan jumlah investor asing maupun investor lokal yang akan melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Samosir.

 

“Hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi Kabupaten Samosir dan diharapkan dapat mewujudkan Samosir menjadi Tujuan Wisata Internasional”, kata Martua.

 

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh para investor tentunya akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan realisasi investasi di Kabupaten Samosir. Pada tahun 2024, Samosir memiliki target investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi sebesar Rp. 363 M. Untuk menghitung realisasi investasi yang telah ditetapkan, maka pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal.

 

“Bagi pelaku usaha skala kecil, wajib melaporkan secara berkala setiap 6 bulan, dan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar setiap 3 bulan”, jelasnya.

 

Lebih lanjut, Plt. Bupati menambahkan, dengan ketaatan para pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modalnya, maka pemerintah dapat mengetahui perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, perkembangan penyerapan tenaga kerja, permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan menjadi sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

 

Kenyataannya kata Martua, bahwa dilapangan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

 

“Untuk itu kepada narasumber, saya harapkan agar dapat menyalurkan ilmunya kepada peserta bimbingan teknis, sehingga terlaksana dengan optimal dan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha di Kabupaten Samosir”, kata Martua Sitanggang.

 

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilipi Simarmata, S.Si melaporkan bahwa kegiatan bimbingan teknis/ sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan dari pelaku usaha dalam melakukan pelaporan kegiatan penanaman modalnya.

 

Peserta yang dihadirkan adalah para pelaku usaha kelompok skala mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Samosir.

 

Adapun narasumber yang menyampaikan paparan diantaranya Asisten II Ekbang Hotraja Sitanggang, ST, MM, Kepala DPMPTSP Pilipi Simarmata, Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Kabupaten Samosir Diana M. Hutagalung, S.Mn, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Monitoring dan Evaluasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumut Evayanti Panjaitan, SE.