Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, Skj. 10.10 Wib, Personil Polsek Kapuas Hilir
– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON,
– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN
melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam “Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dengan sasaran Tokoh Masyarakat dan perangkat Desa/Kelurahan, RT dan Warga tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Hilir dengan menggunakan spanduk yang bertuliskan “STOP PUNGUTAN LIAR” Pemberi dan Penerima sama-sama melanggar hukum, Ada Pungli Laporkan Segera!!!, bertempat di Pemukiman penduduk, fasilitas Umum dan ObVit, bersama Ketua RT dan Warga tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana sehingga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Foto bersama warga dan ketua RT dan Warga tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Hilir, menggunakan Spanduk Satgas Saber Pungli dalam mendukung kegiatan Penolakan Pungli di Kabupaten Kapuas Khususnya di Wilkum Polsek Kapuas Hilir.
Selama Kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan lancar, aman dan kondusif.