Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat, Polsek Kapuas Barat pada hari, Kamis (31/10/2024).
Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Kapuas Barat merupakan pelayanan terhadap masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Sebagai wujud pelayanan yang prima kepolisian, anggota SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) selalu mengutamakan kepentingan masyrakat dalam memberikan pelayanan terbaik.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA PRASETYO LAMI,S.E. menambahkan “ kegiatan pelayanan SPKT ini merupakan garda terdepan dalam melayani laporan dari masyarakat dengan ramah, agar masyarakat terbantu dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan”.
Memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang melapor atau pun kepentingan lain seperti membuat SKCK, membuat surat kehilangan Barang seperti kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kehilangan SIM, Kehilangan Kartu BPJS, kehilangan kartu ATM, dan lainnya.
Pembuatan surat kehilangan untuk membantu masyrakat diberikan secara gratis. Semoga dalam pembuatan surat kehilangan ini masyarakat dapat terbantu dan meringankan dari masyarakat tersebut. Dengan mengutamakan senyum, sapa, dan salam sudah menjadi suatu kewajiban bagi anggota yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan.(Rpo)