Example 728x250
SumutTerkini

Pj Bupati Taput imbau pemilik kendaraan manfaatkan agenda pemutihan dan diskon pajak

77
×

Pj Bupati Taput imbau pemilik kendaraan manfaatkan agenda pemutihan dan diskon pajak

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara -analisnews.co.id

Pejabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera melakukan pengurusan surat-surat kendaraannya dan memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang digelar pada 21 Oktober – 31 Desember 2024.

“Seluruh pemilik kendaraan, baik itu plat hitam, kuning dan plat merah kita imbau untuk memanfaatkan program kegiatan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024,” ujar Pj Bupati Dimposma, Kamis (31/10).

Disebutkan, sesuai informasi Bapenda dan Kantor Samsat Tarutung, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024 tersebut menerapkan pembebasan atas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, bebas pokok PKB sebesar 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ.

Selain itu, diinformasikan juga perihal atas kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dan kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

“Bahkan, berdasarkan data Samsat Tarutung, ternyata banyak kendaraan plat merah yang menunggak pajak. Ini harus menjadi atensi,” jelasnya.

Pengurusan akan surat kendaraan plat merah juga ditekankan oleh Dimposma untuk mendapatkan perhatian organisasi perangkat daerah terkait, serta seluruh pimpinan OPD.(

(Red-Abb)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur