Example 728x250
Banten

Pengaturan Arus Lalin Polsek Cilegon Lancarkan Arus kendaraan

6
×

Pengaturan Arus Lalin Polsek Cilegon Lancarkan Arus kendaraan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 WA0134

Cilegon ~ analisnews.co.id Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada pengguna jalan, Unit Lantas Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di perempatan jalan arteri antisipasi kepadatan arus di pagi hari. serta sebagai _*Cooling Sistem*_ Kamtibmas di wilayah binaan menjelang pemilu daerah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang agar Aman, Kondusif dan terkendali. Kamis (31/10/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara memerintahkan seluruh personil dipagi hari agar melaksanakan pengaturan di titik² padat arus lalulintas melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Agustian menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan ini sebagai kewajiban dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan aktifitasnya di Pagi hari dan merupakan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas demi terciptanya arus lalin yang aman, tertib dan lancar, ujarnya.

Kegiatan ini adalah salah satu wujud dari pengayoman dan pelayanan prima dari Anggota lalu lintas Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten kepada masyarakat khususnya aktifitas masyarakat di jalan raya yang akan melaksanakan kegiatan rutinitas pada jam kerja dan jam anak sekolah, tentu arus lalu lintas meningkat, sehingga dengan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memperlancaran lalu lintas yang dirasakan masyarakat.

Penekanan perintah ini diteruskan oleh AKP Agustian kepada anggotanya di Polsek Cilegon serta mengatakan, ” pelaksanaan pengaturan ini wajib dilaksanakan oleh personel Lantas Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujarnya

(Dn-Hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.