Example 728x250
Terkini

Polda Lampung Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

16
×

Polda Lampung Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 WA0035 scaled

Analisnews co.id – Lampung – Kepolisian Daerah Lampung masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Manda Purnomo (28) yang ditemukan meninggal dunia di drainase Jalan Tol Lampung KM 03 Bakauheni, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil autopsi ini akan mengetahui penyebab pasti meninggalnya Manda.

“Proses penyelidikan masih terus kami lakukan, saat ini kami masih menunggu hasil autopsi yang telah selesai dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” katanya, Kamis (31/10/2024).

“Hasil autopsi ini akan keluar dalam seminggu kedepan, nantinya hasil ini bisa mengungkap kepastian kematian MP,” lanjutnya.

Umi memastikan dalam kasus ini pihaknya akan bekerja secara profesional. Untuk itu dirinya berharap tidak ada persepsi yang kurang tepat di masyarakat.

“Saya menegaskan, kami jajaran Polda Lampung memastikan kasus ini ditangani secara profesional, kami berharap tidak ada opini ataupun persepsi yang kurang tepat di masyarakat hingga hasil autopsi ini keluar,” ungkapnya.

Sebelumnya, jasad Manda Purnomo ditemukan oleh petugas kebersihan pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Tubuhnya ditemukan dalam keadaan membusuk di saluran drainase Jalan Tol Lampung KM 03 Bakauheni.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan kunci kontak sepeda motor dan satu unit handphone miliknya yang tersimpan didalam kantung celananya. Saat ini jenazah Manda telah dikebumikan oleh pihak keluarganya…(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.