Example 728x250
Sumut

Angka Stunting Di Pakpak Bharat Masih Tinggi, Wakil Bupati Sampaikan Pesan

14
×

Angka Stunting Di Pakpak Bharat Masih Tinggi, Wakil Bupati Sampaikan Pesan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240530 WA0002 678x381 1

Pakpak Bharat- AnalisNews.co.id – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd mengingatkan seluruh Pemerintah Desa se-Kabupaten Pakpak Bharat agar lebih memaksimalkan intervensi spesifik terhadap upaya percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Pakpak Bharat.

Mengingat masih tingginya angka balita stunting di Kabupaten Pakpak Bharat, maka saya sampaikan agar seluruh Pemerintah Desa bisa lebih memaksimalkan upaya intervensi yang lebih sensitif dan tepat sasaran sesuai faktor-faktor penyebab stunting.

“Lakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi, dan seluruh stakeholder terkait dalam percepatan, pencegaham dan penanggulangan stunting ini,” pesan Wakil Bupati dihadapan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pakpak Bharat pada saat acara “Sosialisasi Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Peran Pemerintahan Desa Dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting” di Bale Sada Arih, Salak Pakpak Bharat

Dengan terbitnya Peraturan Bupati No.46 Tahun 2022 memungkinkan upaya penanganan stunting yang sudah menjadi prioritas Nasional bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan bersifat skala Desa melalui APB Desa.

Berdasarkan data Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, angka prevalensi stunting Kabupaten Pakpak Bharat berada pada kategori tinggi, yakni sebesar 28,9 persen, peringkat ke-4 dari 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama agar dapat memenuhi target angka prevalensi stunting Nasional sebesar 14 % pada tahun 2024 ini, jelas Wakil Bupati menekankan

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.