Example 728x250
Terkini

Satpolairud Polres Kapuas Rutin Berikan Imbauan Stop Illegal Mining Kepada Masyarakat

10
×

Satpolairud Polres Kapuas Rutin Berikan Imbauan Stop Illegal Mining Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 WA0088

Polres Kapuas – Satpolairud Polres kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan himbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat yang tinggal di Daerah aliran sungai (Das) Kapuas, Desa Tumbang Mangkutup Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (31/10/2024) pagi.

1 (Satu) Personel Satpolairud Polres Kapuas Brigpol Rahman Efendi saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.

Dalam Kegiatan tersebut anggota Satpolairud Polres Kapuas memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar (Emas/Pasir) di DAS Kapuas.

“Semoga dengan adanya himbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap Brigpol Rahman. (Im)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.