Example 728x250
Business

Webinar Gratis “Obligasi Hijau dan Kredit Karbon Untuk Perekonomian Keberlanjutan”

11
×

Webinar Gratis “Obligasi Hijau dan Kredit Karbon Untuk Perekonomian Keberlanjutan”

Sebarkan artikel ini
Webinar Gratis Obligasi Hijau dan Kredit Karbon Untuk Perekonomian Keberlanjutan

LindungiHutan menyelenggarakan webinar Green Skilling “Inovasi Keuangan untuk Ekonomi Hijau – Mengadopsi Obligasi Hijau dan Kredit Karbon” pada Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 15.00-17.00 WIB. Mengundang Senior Analyst Pengembangan Carbon Trading Bursa Efek Indonesia, Parlin Octavian Waldemar Tambunan dan Director of CarbonX, Dessi Yuliana.

Obligasi hijau dan kredit karbon menjadi instrumen keuangan yang penting bagi perusahaan untuk mencapai target keberlanjutan. Keduanya, berperan dalam mitigasi perubahan iklim secara nasional maupun global.

Pemanfaatan obligasi hijau (green bond), memungkinkan perusahaan untuk memperoleh pembiayaan dalam mendukung proyek-proyek ramah lingkungan, seperti pengembangan energi terbarukan, pengelolaan limbah, hingga konservasi keanekaragaman hayati. Obligasi ini tidak hanya membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan tetapi juga memberikan citra positif bagi perusahaan di mata investor yang mengutamakan keberlanjutan.

Sementara itu, kredit karbon memberikan solusi bagi perusahaan untuk mengurangi jejak karbon mereka dengan cara yang lebih fleksibel. Perusahaan dapat membeli atau menjual sertifikat pengurangan emisi karbon, sehingga memungkinkan mereka untuk mencapai target net-zero sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. 

Penggunaan instrumen tersebut dapat menjadi strategi yang efektif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar internasional. Meskipun potensinya begitu besar, masih banyak perusahaan yang kesulitan memahami cara kerja serta penerapan obligasi hijau dan kredit karbon dalam strategi keberlanjutan perusahaan. Untuk itu, penting bagi para pelaku industri untuk terus memperdalam pemahaman mereka terkait inovasi-inovasi perekonomian berkelanjutan ini.

Webinar Bersama LindungiHutan

Merespon tantangan tersebut, LindungiHutan kembali mengadakan webinar “Green Skilling” untuk membantu para pelaku bisnis/perusahaan memahami lebih jauh mengenai penggunaan obligasi hijau dan kredit karbon. 

Webinar bertajuk “Inovasi Keuangan untuk Ekonomi Hijau – Mengadopsi Obligasi Hijau dan Kredit Karbon” akan dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 15.00-17.00 WIB. 

Turut mengundang Senior Analyst Pengembangan Carbon Trading Bursa Efek Indonesia, Parlin Octavian Waldemar Tambunan dan Director of CarbonX, Dessi Yuliana.

Para pembicara akan membahas materi seputar kredit karbon sebagai alat keuangan untuk mengurangi emisi dan mencapai tujuan perusahaan berkelanjutan dan peran obligasi hijau dalam pembiayaan berkelanjutan.

Webinar ini terbuka untuk umum dan gratis. Menjadikan kesempatan yang berharga bagi para pelaku bisnis/perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman mereka mengenai inovasi perekonomian hijau. Selain itu, peserta berkesempatan memperoleh hadiah, sertifikat digital, relasi dan grup diskusi online.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi tinyurl.com/greenskilling1213 atau ikuti media sosial LindungiHutan.

About LindungiHutan

LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 886 ribu pohon telah ditanam bersama 566 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 50 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti The Green CSR, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.