Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Program JKN.
Sosialisasi ini dilaksanakan di kantor satpas Muntok Bangka barat pada hari Kamis,31 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat IPTU Widi Tupilia Seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan”sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru dalam proses penerbitan SIM”
“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM”
“ Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terlebih dahulu memiliki kartu JKN yang masih aktif.”Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kenedy