Example 728x250
Aceh

Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML

8
×

Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML

Sebarkan artikel ini
IMG 20241102 WA0017 3

Aceh Selatan, analisnews.co.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit serta Persit, Kakum Korem 012/TU, Mayor Inf M. Ali Kunto WK, S.H memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit dan Persit Yonif 115/ML. Acara yang berlangsung di Aula Mako Yonif 115/ML, Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (01/11/2024) ini bertujuan mendukung tugas pokok TNI AD melalui peningkatan kesadaran hukum.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program pembinaan mental prajurit, dengan tujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum di kalangan prajurit sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas.

Materi yang diberikan tentang ketentuan KUHP terkait pelanggaran narkoba, asusila, judi online, dan pinjaman online, serta KUHP Militer seperti THTI dan desersi. Selain itu, penekanan netralitas TNI dan peran penting istri dalam menjaga keharmonisan dan ketentraman keluarga.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakum Korem 012/TU, Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han. menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan norma bagi prajurit maupun keluarganya. “Banyak pelanggaran yang dilakukan prajurit berawal dari masalah keluarga. Oleh karena itu, peran istri dalam keluarga sangatlah penting,” ujarnya.

Danrem 012/TU juga mengimbau kepada seluruh peserta agar mencermati dan menyerap materi sosialisasi ini untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan dalam bertindak, khususnya terhadap hal-hal yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

Acara penyuluhan ini dihadiri oleh seluruh prajurit dan Persit Yonif 115/ML, yang antusias mengikuti sosialisasi guna memperkaya wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya kesadaran hukum. (Penrem 012/TU)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.