Example 728x250
JabarTerkini

Patroli KRYD Polres Garut Kembali Amankan Ratusan Miras dan Knalpot Brong

52
×

Patroli KRYD Polres Garut Kembali Amankan Ratusan Miras dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Garut,Analisnews.co.id – Polres Garut laksanakan kegiatan KRYD dengan fokus pada peredaran minuman keras (miras), narkoba, premanisme, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik di Wilayah Hukum Polres Garut. Sabtu Malam (02/11/2024).

Kegiatan yang di mulai pukul 20.30 Wib ini melibatkan personel gabungan dari TNI, Brimob, Denpom III/2 Garut, Polres Garut, Dishub dan Sat Pol PP Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K. mengatakan selain melakukan penindakan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras dan narkoba.

Dari hasil kegiatan patroli ini Anggota Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 138 botol minuman keras serta 109 buah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / brong.

Selain itu di amankan sebanyak 31 orang yang di duga melakukan parkir liar, pak ogah dan perbuatan premanisme.

“Kegiatan patroli ini di harapkan dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Garut, serta menekan angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum di masyarakat terutama dalam masa tahapan Pilkada.” Ujar Dhoni. (DK)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur