Guna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas diwilayah Desa Saka Mangkahai, Kecamatam Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, personil Polsek Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng, selalu meningkatkan kegiatan sambang dan patroli wilayah serta tatap muka dengan warga untuk berikan himbauan dan sampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung melalui anggota Bhabinkamtibmas, Minggu (14/07/2024).
Kegiatan kunjungan atau sambang yang di lakukan petugas kepolisian ke Desa Saka Mangkahi, menunjukan kedekatan antara Polri dengan masyarakat sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., memberikan penjelasan bahwa kegiatan sambang dan silaturahmi terhadap warga seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Saka Mangkahi Aiptu Meidi melaksanakan sambang dan silaturahmi dengan warga desa binaan guna membangun sinergitas dan kemitraan antara aparat keamanan dan warga masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut petugas Bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas kepada warga masyarakat yaitu menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng No. 01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Lahan dan Hutan, cek kembali peralatan listrik dan alat – alat masak apakah sudah benar – benar padam atau belum untuk menghindari terjadinya peristiwa kebakaran saat akan meninggalkan rumah, waspada terhadap ancaman Radikalisme di lingkungan masing – masing, waspada terhadap bahaya narkoba, serta menjaga kamtibmas dilingkungannya dan apabila ada gangguan kamtibmas segera melapor ke Polsek Kapuas Barat atau Bhabinkamtibmas.
“Sudah menjadi kewajiban selaku Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa untuk memberikan informasi-informasi dan himbauan sebagai upaya men