Example 728x250

Polsek Cilegon Kita Polres Cilegon Laksanakan Patroli Blue Light Antisipasi GKTM di Wilayah

17
×

Polsek Cilegon Kita Polres Cilegon Laksanakan Patroli Blue Light Antisipasi GKTM di Wilayah

Sebarkan artikel ini

POLRES CILEGON- analis.news Polda Banten. Dalam Rangka Ciptakan situasi kamtibmas kondusif Polsek Cilegon Lakukan Blue Light Antisipasi GKTM dan 3C (Curas,Curat dan Curanmor) Anggota Piket Melaksanakan Patroli Blue Light dini hari Pastikan Masyarakat Nyaman Menikmati Lewati Jalan Kembar dan Dalam Rangka Menciptakan Rasa aman Masyarakat Melintas jalur Protokol, Personil Polsek Cilegon Polres Cilegon Lakukam Langkah tindakan Preventif kepada Muda Mudi yang sedang Nongkrong sampai dini hari serta malksnakan tindakan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kriminalitas dan Balap Liar di Wilayah Polsek Cilegon Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Minggu.(23/06/2024).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Agustian menjelaskan Patroli KRYD yang dilakukan Personil Polsek Cilegon Melaksanakan Patroli untuk menekan tindakan aksi Kriminalitas GKTM khusus Dini Hari di wilayah hukum Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

Dalam Pelaksanaan Patroli KRYD Polsek Cilegon selalu Melakukan Tindak Preventif memberikan Himbauan Kamtibmas kepada warga yang sedang Nongkrong supaya waspada serta antisipasi GKTM dan Balap Liar di wilayah hukum. kegiatan Patroli juga Menyasar di mana yang di sinyalir Tempat Anak anak Muda Nongkrong dan Balap Liar yang mengganggu kenyaman penguna Jalan dan Ketentraman Masyarakat Dalam Pelaksanaan Patroli wilayah hukum,personil Menghalau secara humanis memberikan himbauan kepada Muda Mudi yang Nongkrong serta masyarakat yang sedang menikmati suasan Nongkrong situasi masih terpantau aman. Kegiatan Patroli Dialogis yang dilakukan oleh Polsek Cilegon Polres Cilegon tersebut juga salah satu cara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Dn~Hms).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.