Example 728x250
Kalteng

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Patroli K2YD Malam Hari Ke Fery Penyebrangan

15
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Patroli K2YD Malam Hari Ke Fery Penyebrangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 14 at 18.50.51

Kegiatan patroli Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah rutin melaksanakan patroli K2YD pada saat malam hari terutama memasuki bulan Ramadhan di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat khususnya ke feri penyebrangan Mandomai guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara sepeda motor serta dengan kehadiran polisi, masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai gangguan kamtibmas lainnya di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Minggu (14/07/2024) malam.

Patroli malam hari dilaksanakan guna mencegah penyakit masyarakat seperti adanya pencopetan, premanisme, minum – minuman keras dan kejahatan lainya.

Maksud dan tujuan dilaksanakan patrol K2YD tersebut agar dapat menimalisir terjadinya tindak kejahatan sehingga pada saat jam istirahat terutama saat malam hari, masyarakat tidak merasa was – was akan adanyan gangguan kamtibmas.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E.,melalui Kanit Spkt Aiptu Meidi menjelaskan bahwa petugas dari Polsek Kapuas Barat menyampaikan dengan ramah dan humanis ke masyarakat untuk menghimbau dan memberikan pesan kamtibmas berupa larangan membawa barang terlarang seperti senjata tajam, minum minuman keras (miras) ataupun penyalahgunaan narkoba karena tidak baik baik bagi kesehatan sehingga dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.

“patroli yang di lakukan oleh personil Polsek Kapuas Barat bertujuan dengan adanya kehadiran Polisi dapat di rasakan oleh masyarakat dan sebagai pencegahan dari bertemunya factor niat dan kesempatan yang dapat mengakibatkan suatu tindak pidana serta apabila di temukanya suatu tidak pidana di harapkan warga masyarakat jangan segan untuk melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya . (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.