Example 728x250
Sumut

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menandatangani Surat Kuasa Khusus Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi

14
×

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menandatangani Surat Kuasa Khusus Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi

Sebarkan artikel ini
3 169 678x381 1

Pakpak Bharat– AnalisNews.co.id- Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menandatangani Surat Kuasa Khusus Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH di Gedung Kejaksaan Negeri Dairi, Sidikalang (28/03/2024).

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kejaksaan Negeri Dairi tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lainnya.

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat akan mengajukan Gugatan Intervensi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Risnawati Berutu, warga Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, serta Tema Bancin, warga Desa Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam masalah terbitnya sertifikat hak milik atas nama Risnawati Berutu dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Tanah Makodim) di Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.Kami tentu sangat terbantu, dan berterimakasih atas usaha dan keikutsertaan Kejaksaan Negeri Dairi dalam membantu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, khususnya tentang kepastian dan jaminan hukum”, ucap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.

Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH dalam acara ini, segenap jajaran Kejaksaan Negeri Dairi, sementara Bupati Pakpak Bharat didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, Marulak Hartanto Simangunsong, S.ST, M.Si, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol, SH, serta beberapa pejabat lainnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.