Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur, Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Pungli, Sosialisasikan Melalui Spanduk

4
×

Polsek Kapuas Timur, Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Pungli, Sosialisasikan Melalui Spanduk

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 04 at 15.07.36Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli dan memberikan imbauan terhadap warga masyarakat diwilkum Polsek Kapuas Timur kepada warga masyarakat di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Senin (04/11/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu menghimbau kepada warga agar Bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggal dan selalu memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas/Polmas atau Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas.

WhatsApp Image 2024 11 04 at 15.07.37Adapun kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut untuk memberikan pemahaman dan memberikan penjelasan kepada warga bahwa selain petugas Kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi pungli, Jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas

“Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi dan diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang saber pungli”, ujar Kapolsek. (u11).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.