Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Kapolres Langkat Hadiri Acara Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Langkat

5
×

Kapolres Langkat Hadiri Acara Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241104 WA0174

AnalisNews.co.id, LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH,SIK,Msi Hadiri acara pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.pada hari Senin (04/11/2024).

Acara pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa se kabupaten Langkat, Sumatera Utara di gelar di halaman kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun tersebut kepada 72 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Langkat.

Acara di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP, MAP, beserta Forkopimda Kabupaten Langkat.

H.M.Faisal Hasrimy, AP, MAP, Pj. Bupati Langkat di dalam sambutannya mengatakan bahwa, pengukuhan ini merupakan suatu implementasi dari adanya penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Di dalam undang undang tersebut telah di tetapkan bahwa adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, “Sehingga pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suatu motivasi suntikan semangat bagi saudara saudari Kepala Desa dalam memajukan desa nya masing masing yang dapat mendukung penuh untuk kemajuan Kabupaten langkat semestinya agar Desa se kabupaten Langkat, Sumatera Utara dapat di tata untuk lebih bagus lagi”, ungkap Pj. Bupati Langkat.

Di dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Pj . Bupati Langkat, HM. Faisal Hasrimy, AP, MAP, Msi menitipkan tiga pesan kepada Kepala Desa yang telah di kukuhkan.Di antaranya :

(1) Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan Desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di kalangan masyarakat.

(2) Kepala Desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara efektif dan pembangunan pembangunan infrastruktur Desa terus berjalan untuk warga masyarakat.

(3) Kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan tetap bersinergi dengan baik bersama perangkat perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa nya.

Sementara itu Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, SH, SIK, Msi menjelaskan bahwa,”Kepala Desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara resmi di kukuhkan dengan jumlah 72 orang Kepala Desa. Dengan adanya 72 orang Kepala Desa se Kabupaten Langkat yang di kukuhkan masa jabatannya di perpanjang dan mengingat masa sebelum nya enam tahun masa jabatan kini telah resmi menjadi delapan tahun masa jabatannya”, ujar Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, SH, SIK, Msi.

Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan Kepala Desa.

Acara pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa hasil pemilihan Lepala Desa tahun 2019 sebanyak 72 orang kepala Desa.

Setelah selesai pengukuhan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Langkat dan di lanjutkan Kapolres langkat, AKBP. David Triyo Prasojo bersama para Forkopimda melakukan sesi jabat tangan sembari memberikan ucapan selamat kepada Kepala Desa yang telah di kukuhkan masa jabatannya menjadi 8 Tahun.
penuh harap mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi yang tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa khususnya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sehingga warga masyarakat merasa benar benar di layani dengan sebaik baiknya.(FS/Tim)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.