Example 728x250
NasionalJatim

13 Program Akselerasi Dan Asta Cita Presiden. Lapas Arjasa Gelar Pengarahan Pegawai Untuk Mewujudkan 5 Perintah Harian Menteri IMIPAS

24
×

13 Program Akselerasi Dan Asta Cita Presiden. Lapas Arjasa Gelar Pengarahan Pegawai Untuk Mewujudkan 5 Perintah Harian Menteri IMIPAS

Sebarkan artikel ini
IMG 20241104 WA0007

Arjasa Jatim, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Arjasa UPT Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar pengarahan bagi seluruh pegawai dalam rangka mewujudkan 5 Perintah Harian Menteri Imipas, 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, dan Asta Cita Presiden.

Kegiatan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, dan Asta Cita Presiden ini berlangsung di Aula Lapas Arjasa dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai. Senin (04/11/2024).

Kalapas Arjasa, RM Dwi Arnanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi dari 5 Perintah Harian Imipas yang meliputi peningkatan integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

IMG 20241104 WA0008 1“Kita harus memastikan bahwa setiap pegawai memahami dan melaksanakan perintah harian ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kalapas.

Selain itu, pengarahan ini juga membahas 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program-program ini bertujuan untuk mempercepat implementasi kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, dan penguatan keamanan di lingkungan Lapas.

Kalapas juga menyoroti pentingnya Asta Cita Presiden dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. “Asta Cita Presiden adalah visi besar yang harus kita wujudkan bersama. Melalui sinergi dan kerja keras, kita dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.(Humas Lapas Arjasa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.