Example 728x250
Banten

Guna Kelancaran Lalu-lintas, Panit Lantas Polsek Ciwandan Lakukan Pengaturan Lalu-lintas Pagi Hari

8
×

Guna Kelancaran Lalu-lintas, Panit Lantas Polsek Ciwandan Lakukan Pengaturan Lalu-lintas Pagi Hari

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0023

Cilegon – analisnews.co.id Guna Kelancaran Lalu-lintas Personil Panit Lantas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten IPTU Deni Mulyana melaksanakan pengaturan lalu- lintas di Simpang Beringin Ciwandan Pertigaan Kawasan Industri KSP/ KIEC I kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Senin (04/11/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Fauzan Afifi Ditempat terpisah mengatakan Giat Pengaturan Arus Lalu-lintas Jalan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Personil Unit Lalu-lintas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten dengan tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta memberikan pelayanan menuju polri yang Presisi.

Menurut Panit Lantas Polsek Ciwandan IPTU Deni Mulyana “Simpul jalan yang rawan terjadi kepadatan volume kendaraan serta rawan terjadinya Laka Lantas merupakan prioritas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten dalam kegiatan tersebut, “ujarnya.

“Selain itu, keberadaan Panit Lantas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten dalam kegiatan tersebut juga sekaligus untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya tindak kejahatan jalanan, “tutupnya.

“Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat diharapkan untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat demi memberikan rasa aman dan nyaman sehingga apapun kegiatan masyarakat tersebut dapat berjalan dengan lancar, “ungkapnya.

“Yang kita lakukan ini pada intinya untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat, ” tutup Panit Lantas.  

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.