Example 728x250
Jabar

Cipkon Di Jam Rawan, Personel Polsek Sukadana Polres Ciamis Patroli Kamtibmas Hingga Subuh

10
×

Cipkon Di Jam Rawan, Personel Polsek Sukadana Polres Ciamis Patroli Kamtibmas Hingga Subuh

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0262

CIAMIS ~ Personel Polsek Sukadana Polres Ciamis, Polda Jabar melaksanakan Patroli Biru dalam rangka antisipasi tindak kriminal di wilayah Kecamatan Sukadana saat-saat jam rawan. Patroli Biru tersebut dilaksanakan secara mobile di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Selasa (5/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga waktu subuh.

Patroli ini melibatkan tiga personel Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar. Mereka diantaranya Aiptu Bambang Subiantoro, Aiptu Yadi Kusmayadi dan Briptu Sugandi Nugraha. Anggota menyisir objek-objek vital sebagai pencegahan atau antisipasi tindak kriminal di wilayah Polsek Sukadana.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sukadana Ipda Dayat Hidayat mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Polsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar dalam rangka Harkamtibmas jelang Pilkada Serentak 2024 dan sebagai antisipasi tindak kriminal pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan ataupun pembegalan di wilayah kerjanya. Terutama di saat waktu-waktu lengahnya masyarakat yaitu di sepertiga malam hingga waktu subuh.

“Patroli tersebut dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas salah satunya C3 dan tindak kriminalitas lainnya. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman menikmati waktu di sepertiga malam hingga waktu subuh dengan aktifitasnya maupun waktu beristirahatnya,” kata Ipda Dayat Hidayat.

Petugas melaksanakan patroli dan koorkom ke setiap tempat berkumpulnya anak-anak muda, pemukiman penduduk, Pos Kamling. Selama sambang anggota menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Petugas patroli juga mendatangi Kawasan Jln Utama, Pasar Dongkal, Perbankan, SPBU dan Perkantoran serta Pemukiman penduduk.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.