Example 728x250
SumutTerkini

Polres Taput Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan dan Pengeroyokan di Pahae Jae Taput.

35
×

Polres Taput Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan dan Pengeroyokan di Pahae Jae Taput.

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2024 11 05 18 23 43 22 a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6

Tapanuli Utara – analisnews.co.id,

Sat reskrim polres Taput resmi menahan 3 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengerusakan barang yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sipirok tepatnya di depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Rabu (31 /10/2024 ).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (5/11).

Para pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka yakni RJS (42) warga Desa Sosunggulon kecamatan Tarutung, YOS ( 52 ) warga Jl.D.I.Panjaitan Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Taput dan DP (40 ) warga Silangkitang, Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Screenshot 2024 11 05 18 26 05 44 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Mereka ditangkap dari kediaman masing-masing pada Senin, (4/11/2024). Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di polres Taput pada Kamis, (31/10/2024 ).

Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana.

Screenshot 2024 11 05 18 26 17 14 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Atas hasil penyeledikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, (2/11/2024). Dalam gelar tersebut diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.

Selain ke 3 tersangka yang ditahan saat itu petugas menangkap 4 orang berinisial RS. Setelah diperiksa, untuk RS belum cukup bukti yang kuat sehingga di kembalikan.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa tersebut.

(Abb)

#Humas Polres Taput

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.