Tapanuli Utara – analisnews.co.id,
Sat reskrim polres Taput resmi menahan 3 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengerusakan barang yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sipirok tepatnya di depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Rabu (31 /10/2024 ).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (5/11).
Para pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka yakni RJS (42) warga Desa Sosunggulon kecamatan Tarutung, YOS ( 52 ) warga Jl.D.I.Panjaitan Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Taput dan DP (40 ) warga Silangkitang, Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Mereka ditangkap dari kediaman masing-masing pada Senin, (4/11/2024). Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di polres Taput pada Kamis, (31/10/2024 ).
Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana.
Atas hasil penyeledikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, (2/11/2024). Dalam gelar tersebut diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.
Selain ke 3 tersangka yang ditahan saat itu petugas menangkap 4 orang berinisial RS. Setelah diperiksa, untuk RS belum cukup bukti yang kuat sehingga di kembalikan.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa tersebut.
(Abb)
#Humas Polres Taput