Example 728x250
JatimTerkini

PRESS RELEASE HASIL PEMANTAUAN JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR) KABUPATEN LAMONGAN

71
×

PRESS RELEASE HASIL PEMANTAUAN JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR) KABUPATEN LAMONGAN

Sebarkan artikel ini

IMG 202411310 232107129
IMG 202411310 232109745

PRESS RELEASE HASIL PEMANTAUAN JARINGAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK RAKYAT (JPPR) KABUPATEN LAMONGAN

Maraknya Baliho atau Reklame Baner bertuliskan Wayahe Lamongan Ganti Bupati (Waktunya Lamongan Ganti Bupati) dan Juga Baliho bertuliskan Aku Sek Percoyo Pak Yes(Saya Masih Percaya pak Yes) yang bertebaran diseluruh wilayah Lamongan perlu diberikan sikap yang jelas oleh Pihak yang berkepentingan.

Dari sisi positifnya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Kabupaten Lamongan turut Mengapresiasi kedua baliho atau Reklame tersebut karena hal tersebut menandakan bahwa Proses Demokrasi Di kabupaten Lamongan berjalan dengan baik, hal tersebut dibuktikan dengan adanya keberanian masyarakat untuk mengungkapkan pendapatnya/aspirasinya dimuka umum, dan itupun dijamin oleh Undang-undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mana memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Pasal 25 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum termasuk kedua Baliho tersebut adalah bagian dari penyampaian pendapat/aspirasi dari masyarakat kabupaten Lamongan, Meskipun dari segi isi materinya berbeda tujuan.yang satu Ingin Ganti Bupati kemudian yang kedua ingin Melanjutkan.

Kemudian adakah potensi Dugaan Pelanggaran pada kedua Baliho/Reklame tersebut?

Menurut pendapat kami Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Kabupaten Lamongan ada potensi dugaan pelanggaran pada kedua baliho/reklame tersebut yaitu Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2OO7 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2OO7 Nomor 4/El ; dan juga Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata cara Penyelenggaraan Reklame di kabupaten lamongan Pasal 6 ayat 1 yaitu Setiap orang atau badan yang memasang reklame di daerah wajib memiliki izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah. Kemudian Pasal 9 ayat 1 jo 2 yang berbunyi Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame telah mendapatkan izin pemasangan dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan. Pemasangan titik reklame yang bersifat tetap terbatas harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Teknis Perizinan Reklame.

Pasal 17 terkait larangan, Setiap penyelenggara/orang atau badan dilarang menempelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Oleh sebab itu kami mendorong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan khususnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan yang sesuai Peraturan Bupati Lamongan Nomor 10 tahun 2013 Pasal 16 ayat 1 Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame sebagai berikut:

a. pemasangan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan PerPanjangan izin;

b. pemasangan reklame yang tidak memiliki izin;

c. pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan ;

d. pemasangan reklame yang melanggar dan telah melalui proses Penzinan.

Namun penting untuk dijadikan perhatian dalam penertiban Baliho/Reklame tersebut harus memperhatikan AZAZ KEADILAN tidak boleh tebang pilih atau memihak. Karena berpotensi memunculkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Kemudian menurut pendapat kami kedua Baliho atau Reklame tersebut juga bisa dikategorikan sebagai Negative Campaign(Kampanye Negatif) bukan kategori Black Campaign ( Kampanye Hitam)..

Kampanye Negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan. Penggunaan kampanye negatif pun secara hukum dipandang sebagai suatu hal yang sah, bahkan berguna untuk membantu publik membuat keputusannya.

Kemudian kalau kampanye hitam lebih berfokus pada menjatuhkan karakter lawan dengan penyebaran berita bohong atau tidak sesuai fakta.

Selain itu, kampanye hitam Juga dilakukan dengan cara menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti melalui hal-hal yang tidak memiliki relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.Dan itu bisa masuk ranah hukum yaitu UU Pidana Pemilihan.

Meskipun kampanye Negative sah dilakukan namun kami mendorong agar Tim Kampamye, Atau Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan lebih mengutamakan menyampaikan Visi,MISi serta Program Kerja Pasangan calon yang akan dicapai dalam 5 tahun kedepan saat terpilih.

Kemudian berdasarkan Pemantauan kami juga masih ditemukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 2020 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024 di Wilayah kabupaten Lamongan. Dan juga Alat Peraga Kampanye Tambahan Yang Ukuranya Tidak Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 2032 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten lamongan Nomor 2026 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024. Serta Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu kami mendorong kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Untuk segera menginventarisir serta memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait Alat Peraga kampanye Fasilitasi KPU Kami masih menemukan Pemasangan APK Fasilitasi tersebut terpasang ditempat yang di Larang oleh sebab itu kami mendorong kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan agar memberikan Sosialisasi kepada Pihak Rekanan terkait Larangan dalam Pemasanagan Alat Peraga Kampanye dan juga memberitahukan lokasi yang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten lamongan Nomor 2020 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lamongan. Karena hal tersebut berpotensi Pelanggaran Pidana Pemilihan.

Demikian hasil pemantauan dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Kabupaten Lamongan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Lamongan, 5 Nopember 2024

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat

(JPPR) Kabupaten Lamongan

M. NADHIM

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"