Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng – bentuk pelayanan prima kepada Masyarakat warga Hampatung RT.01 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Personil Polsek Kapuas Hilir AIPDA AIPDA YUWANSON, berikan pelayanan penerbitan ijin keramaian (Rabu, 06/11/2024).
Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, di Mako Polsek Kapuas Hilir jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, berikan pelayanan penerbitan ijin keramaian bagi warga Hampatung RT.01 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, ijin keramaian diterbitkan untuk pelaksanaan acara pertunangan yang akan dilaksanakan hari Sabtu tanggal 09 November 2024
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menambahkan penerbitan surat ijin ini dimaksudkan sebagai bentuk monitoring kegiatan masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Hilir guna menghadirkan rasa aman dan nyaman, kapolsek juga menyampaikan bahwa dalam proses penerbitan surat ijin keramaian ini tidak ada dipungut biaya, bila ada yang meminta uang atau imbalan maka hal tersebut tidak benar dan harap dilaporkan kepada kami, tutupnya.