AnalisNews.co.id, MEDAN – Menyikapi Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar aturan upah minimum (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal kementerian terkait, dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, di Jakarta, Senin (04/11).
Kemudian Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada seluruh gubernur.
Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Yassierli, Senin (04/11) kepada awak media yang bertugas.
Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Sumatera Utara, antara lain Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Forum Buruh Madani Indonesia (Sumut), Serikat Pekerja Daring (SPEED) Sumut, sepakat agar pemerintah pusat dan daerah untuk segera menentukan dan menetapkan upah minimum tahun 2025.
Ketika ditemui tim awak media ini di kntor nya di jln Air Bersih Medan, Rabu (05/11), Faisal Siregar Ketua DPC PPMI dalam tanggapan nya, meminta Agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Untuk menjalankan dan berpedoman pada putusan MK no.168/PUU-XXI/2023 dalam menentukan skema Upah Minimum.
“seharusnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di sumut ini sudah punya pedoman dalam menentukan upah minimum yaitu putusan MK yang baru di putuskan beberapa waktu lalu”Ungkap Faisal.
Sementara itu Awaluddin Pane Ketua Forum Buruh Madani Indonesia, mengatakan agar pemerintah pusat dalam hal ini menteri tenaga kerja agar segera membuat peraturan menteri yang berkeadilan dan melihat kondisi pekerja/buruh di berbagai daerah terutama sumatera utara.***