Example 728x250
GorontaloTerkini

Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Pendampingan Sidang ABH di Pengadilan Negeri Gorontalo

68
×

Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Pendampingan Sidang ABH di Pengadilan Negeri Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Sidang Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang melibatkan terdakwa MSM dan IHL digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan. Dalam sidang yang berlangsung. Selasa (05/11/2024).

Dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun terkait dengan kasus yang mereka hadapi.

Pada saat yang sama, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan dan memohon keringanan hukuman. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menekankan beberapa faktor yang meringankan, termasuk latar belakang sosial ekonomi terdakwa, serta perilaku mereka yang dianggap belum sepenuhnya menyadari dampak dari tindakannya.

Selama proses sidang, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, UPT Kanwil Pada Kanwil Kenkumham Gorontalo juga hadir untuk memberikan pendampingan terhadap kedua terdakwa, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan ABH. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak terdakwa terlindungi serta memberikan panduan bagi mereka dalam menjalani proses hukum yang ada.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis atau Jumat mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Semua pihak berharap proses persidangan ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keputusan yang bijaksana.

Proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, dengan tujuan agar mereka dapat memperoleh pembinaan yang lebih baik dan kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur