Example 728x250
TerkiniGorontalo

Kemenkumham Gorontalo Hadiri Penguatan Suncang oleh Wamen Hukum

14
×

Kemenkumham Gorontalo Hadiri Penguatan Suncang oleh Wamen Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0012 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id)–Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo mengikuti penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy O.S. Hiariej, Rabu (06/11/2024).

Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo hadir Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Friece Sumolang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto dan jajaran para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Prof. Eddy ini menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum nasional yang ideal dan berdaya guna.

IMG 20241106 WA0013 1Prof. Eddy juga mengarahkan agar setiap peraturan disusun dengan memperhatikan substansi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam arahannya, Prof. Eddy juga membahas rencana penambahan program khusus bagi tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Politeknik Pengayoman BPSDM. Program ini diharapkan memperkuat kapasitas perancang, terutama dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan berlandaskan teori hukum.

Di akhir arahannya, Prof. Eddy berharap kegiatan ini mampu menciptakan aturan hukum yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.