Analisnews.co.id_Malaka, Gugatan Pra-Peradilan PJ Kades Umatoos, Kecamatan Malaka Barat terhadap kasus pelanggaran Pilkada Malaka di Pengadilan Negeri Atambua resmi ditolak.
Hari ini Rabu, 06/11/2024, Pengadilan Negeri Atambua mengelar sidang pembacaan dakwaan terhadap PJ Kepala Desa Umatoos Ferdinandus Seran, sebagai terdakwa dalam dugaan pelanggaran Pilkada Malaka beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Pelapor, Petrus Kabosu, SH kepada Analisnews.co.id Pada Rabu, 06/11/2024 menyampaikan, “PJ Desa Umatoos hari ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 71 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dikatakannya, “Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Lanjutnya, berikut pada Pasal 188 berbunyi, Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan.
Sebelumnya Pj Desa Umatoos tersebut sudah mewakilkan kuasa hukumnya mengajukan gugatan Pra-Peradilan di pengadilan Negeri Atambua dan disidangkan beberapa waktu lalu dan kemudian diputuskan pada tanggal 5 november 2024, dalam putusan tersebut dikabarkan melalui via WhatsApp terhadap kuasa hukum pelapor Sergius Frans Klau bahwa gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri aatambua tersebut di tolak, Ungkap Petrus.
Dan hingga hari ini, Tanggal 6 November 2024, penjabat Desa Umatoos di sidangkan dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap Pj Desa Umatoos.
Atas sikap atau tindakan atau keputusan yang di lakukan oleh seorang PJ desa tersebut, kuasa hukum SBS-HMS meminta agar bawaslu dan Gakkumdu malaka tetap tegas jujur dan adil dalam menerima setiap laporan di bawaslu, agar memberi sanksi tegas kepada Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. agar ada efek jera dan tidak ada preseden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Malaka.. dan agar tidak memberikan contoh kepada pejabat desa yang lain atau kepala desa yang lain dalam pesta demokrasi Kab. Malaka kedepan, Tuturnya.+++
(yerem nahak)