Garut,Analisnews.co.id – Ketua Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) Tedi Sutardi, baru-baru ini dia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini maupun kritik, khususnya yang berhubungan dengan lembaga negara, LSM, wartawan, dan para pejabat. Dalam sebuah pernyataan tegas, Tedi Sutardi menyoroti pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik demi menghindari konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Tedi, penghinaan terhadap lembaga negara atau pejabat publik, baik secara lisan maupun tertulis, telah diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, Pasal 240 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori II bagi siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum. Selain itu, Pasal 241 ayat (1) KUHP menambah sanksi bagi mereka yang menyebarkan penghinaan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana teknologi informasi.
Ia juga menekankan pentingnya memahami aturan dalam Pasal 310 hingga 315 KUHP yang mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan ringan. “Sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus sadar akan batasan dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari tanggung jawab dan konsekuensi hukum,” ujar Tedi. Rabu,(06/11/2024).
Tedi Sutardi menjelaskan bahwa wartawan dan LSM memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan sebagai pengawas sosial. Oleh karena itu, tindakan yang merendahkan atau menghina mereka sama saja dengan melemahkan upaya pengawasan terhadap pelayanan publik.
Ia berharap agar masyarakat Garut dapat berkontribusi secara positif melalui kritik yang konstruktif dan etis. “Mari kita bersama-sama menjaga kehormatan lembaga dan profesi yang ada demi terciptanya suasana yang lebih baik di Garut,” pungkas Tedi Sutardi. (DK)