Example 728x250
Sumut

151 Pegawai PPPK Dilingkungan Pemkab Pakpak Bharat Ikuti Orientasi

9
×

151 Pegawai PPPK Dilingkungan Pemkab Pakpak Bharat Ikuti Orientasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240306 WA0102 678x381 1

Pakpak Bharat- AnalisNews.co.id- Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor membuka Orientasi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (06/03/2024) yang bertempat di Gedung Balai Diklat BKPSDM Cikaok,Kecamatan STTu Julu Kabupaten Pakpak Bharat.

Franc Bernhard Tumanggor didampingi Kepala BKPSDM Pakpak Bharat, Sartono Padang, SH, MM saat tiba di lokasi, disambut meriah oleh ratusan Pegawai PPPK se Kabupaten Pakpak Bharat.

Franc Bernhard Tumanggor dalam arahannya menyampaikan beberapa pesan penting bagi 151 Pegawai PPPK ini, diantaranya : Tunjukkan loyalitas bagi Pemerintah dan Negara, termasuk kepada atasan dilingkungan kerja masing-masing, Taat dan patuh terhadap seluruh peraturan yang ada, Ciptakan kekompakan dan kebersamaan, saling dukung dan saling menjaga, Terus belajar untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri masing-masing, Tugas utama kita adalah untuk melayani masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, maka berikanlah pelayanan dengan kualitas prima dan sepenuh hati.

“Segenap aparatur agar senantiasa menerapkan nilai dasar (Core Values) Pemerintah Pakpak Bharat yakni SADA (Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah).Core values ini wajib diterapkan oleh segenap ASN di setiap Organisasi perangkat Daerah, menjadi dasar pembentukan karakter Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat”, pesan dia.

Kepala BKPSDM Pakpak Bharat, Sartono Padang, SH, MM dalam laporannya menjelaskan tujuan pelaksanaan Orientasi bagi 151 orang tenaga PPPK ini adalah untuk membekali mereka dengan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang nilai dan etika pada Instansi Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Pakpak Bharat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.