Example 728x250
Sumut

Kabupaten Pakpak Bharat di Tahun 2024 Mendapat Kuota Penambahan Peremajaan Kebun Sawit 300 Ha

8
×

Kabupaten Pakpak Bharat di Tahun 2024 Mendapat Kuota Penambahan Peremajaan Kebun Sawit 300 Ha

Sebarkan artikel ini
IMG 20240304 WA01331 678x381 1

Pakpak Bharat- AnalisNews.co.id’ Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan Banurea, SP, MM menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersama Togu Rudianto Saragih, SH, MH selaku Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Sawit Rakyat pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan Pullman Jakarta Central Park, Jakarta (04/03/2024).

Adei Johan Banurea menjelaskan, kerja sama program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan lanjutan dari program peremajaan sawit beberapa waktu lalu yang telah dilaksanakan di Kecamatan Pagindar.

“]Tahun ini, melalui kerja sama ini kita memperoleh kuota tambahan sekitar 300 ha peremajaan sawit, nantinya akan kita alokasikan di Kecamatan Pagindar dan Sitellu Tali Urang Jehe,” jelas Adei Johan di Jakarta.

“Senang sekali rasanya bisa membantu teman-teman di Kabupaten Pakpak Bharat, mudah-mudahan upaya peremajaan Perkebunan Sawit Rakyat yang kita kerjakan ini bisa membantu petani-petani sawit di sana,” ungkap Rudianto Saragih.

Peremejaan Sawit Rakyat merupakan salah satu program perioritas Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor bersama Wakil Bupati, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd guna membantu para petani sawit yang kesulitan meremajakan sawit mereka. Tahun 2022, 300 ha tanaman sawit rakyat berhasil diremajana melalui program ini.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.