Analisnews.co.id_Malaka-NTT, Berdasarkan Surat Nomor: 010/SKL-SBS-HMS/XI/2024, Tim Kuasa Hukum dr. Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu mengeluarkan surat kepada PJ Bupati Malaka, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Malaka.
Informasi yang diperoleh media Analisnews.co.id dari Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-HMS Paulus Seran Tahu, SH., M.hum Pada, Rabu, 06/11/2024, Isi surat tersebut perihal, mohon kepastian pengamanan data daftar pemilih tetap DPT Kabupaten Malaka.
Dikatakan Paulus, Sebelumnya tim kuasa hukum SBS-HMS telah memberikan surat Pada, 25/10/2024, tentang persoalan yang sama terkait pengamanan data daftar pemilih tetap DPT Kabupaten Malaka yang telah diplenokan dan diberikan kepada masing -masing Paslon sebagaimana dalam berita acara Nomor: 261/PL.2.-BA/532/2024 Tanggal 20/09/2024 yang sampai hari ini belum ada kejelasan terkait DPT tersebut.
Dalam keputusan KPU Malaka Nomor: 555 Tahun 2024, Tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap DPT Kabupaten Malaka Tanggal 20/09/2024, Total DPT: 149.571 pemilih. Akan tetapi dari jumlah tersebut sesuai pernyatan pers Ketua KPU Malaka Pada, 10/10/2024 disebutkan bahwa masih ada 5.867 yang terkonfirmasi belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, Ungkapnya.
Lanjutnya, Berdasarkan data DPT dari KPU Malaka tersebut, tim kuasa hukum SBS-HMS menemukan, dari 100 Desa jumlah DPT sebanyak 114.126 pemilih dari total keseluruhan 127 Desa dengan kategori, pemilih yang tidak dikenal berjumlah 4.529, pemilih yang sedang merantau/diluar Malaka sebanyak 14.386 pemilih dan yang meninggal sebanyak 1.274. Jadi totalnya sebanyak 20.189 pemilih.
Oleh karena itu, dari data penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Malaka sebagai tahap akhir sebanyak 149.571 pemilih, menurut tim kuasa hukum SBS-HMS belum menjadi data pemilih tetap yang dapat menjamin kepastian pemilih dalam pelaksanaan karena masih banyak pemilih yang diduga berpotenti masalah, tuturnya.+++
(yerem nahak)