Example 728x250
Jateng

Wujudkan Pilkada Damai, Polres Tegal Kota Gelar Razia Miras

7
×

Wujudkan Pilkada Damai, Polres Tegal Kota Gelar Razia Miras

Sebarkan artikel ini
IMG 20241107 WA0102

Wujudkan Pilkada Damai, Polres Tegal Kota Gelar Razia Miras

AnalisNews,Kota Tegal – Satuan Samapta Polres Tegal Kota kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Namun kali ini yang menjadi fokus sasarannya adalah minuman keras (Miras). Dalam kegiatan ini Satuan Samapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis AO di wilayah Kota Tegal.

Kegiatan operasi penyakit masyarakat ini sebagai giat imbangan dalam mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024. Yaitu operasi pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak baik Pilgub maupun Pilwalkot di Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, pihaknya melakukan razia miras ini sebagai upaya untuk mewujudkan kondusifitas wilayah di Kota Tegal.

“Untuk mewujudkan kondusifitas di Kota Tegal, kali ini kami melakukan razia miras ke wilayah Kecamatan Margadana. Dari razia tersebut kami berhasil mengamankan 63 botol minuman keras jenis AO,” kata AKP Bambang, Kamis (7/11/2024).

Kasat Samapta menyebut, pihaknya langsung menyita puluhan botol miras tersebut. Kemudian mengamankan ke Mapolres beserta penjualnya untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kasat Samapta mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga kondusifitas di wilayahnya. Terlebih saat ini sudah mendekati puncak dari Pilkada yakni tahapan pencoblosan.

“Kami berharap kepada masyarakat, mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Tegal yang kondusif. Dengan tidak menjual belikan ataupun mengkonsumsi minuman keras, apalagi secara berlebihan. Karena selain berbahaya bagi kesehatan, dampaknya juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

(TT/Humas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.