Example 728x250
Terkini

Bangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung Telan Dana 4,8 Milyar Diduga Tidak Sesuai Dengan Anggaran

23
×

Bangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung Telan Dana 4,8 Milyar Diduga Tidak Sesuai Dengan Anggaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20241107 054103

Analisnews co.id – BANDAR LAMPUNG – Tembok beton setinggi 9 meter dengan panjang 30 meter yang dibangun untuk menahan sampah di TPA Bakung dinilai menggunakan anggaran yang terlalu besar dan diduga tidak sesuai dengan hasil fisiknya.

Diketahui, proyek yang selesai dibangun pada November 2024 lalu bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun 2024 dikerjakan oleh kontraktor CV. Naufal Berkarya yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. M. Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp. 4.891.244.664,94.

Ketua LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formaki) Lampung, Angga Wijaya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dan mengaudit proyek Pembangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung tersebut.

“Jika dilihat dari hasilnya baik kualitas dan kuantitas kami menduga ada indikasi meraup keuntungan yang berlebihan” ujar Angga, Kamis (31/10/2024) kemarin usai meninjau lokasi proyek.

Selain tanpa kontruksi penahan di bagian bawahnya, menurut angga pada bagian sambungan beton paling bawah terlihat ada potensi patahan yang rentan patah. “Dikhawatirkan fungsi ketahanan didinding tidak lama dan berpotensi mudah roboh” tutur Angga.

Menurutnya, anggaran 4,8 Milyar tersebut terlalu tinggi dan mengandung unsur kemahalan harga pekerjaan. “Tidak mencerminkan efesiensi anggaran” tandas Angga.

Untuk itu, ia meminta APH segera menyelamatkan uang rakyat yang digelontorkan untuk membangun proyek yang hasilnya diduga bakal mubazir tersebut…(tim)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.