Menyikapi Program Prioritas Presiden Republik Indonesia yakni Asta Cita maka Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun berjanji dan berkomitmen untuk memberantas bandar judi online (judol) yang berada di wilayah Indonesia.
Praktik judol saat ini memang menjadi suatu masalah serius yang sangat meresahkan sebab dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, salah satunya yakni kerugian finansial yang menyebabkan kemiskinan.
Terlebih lagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kerap kali kurang memahami dampak buruk praktik judol hingga akhirnya menjadi korbannya, yang tentunya akan menghancurkan kehidupan dan masa depan.
Selain itu juga berpotensi memicu perilaku yang menjurus pada tindakan kriminalitas hingga memperburuk kesehatan mental, merusak hubungan, keutuhan serta keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat.
Menanggapi berbagai potensi tersebut, Polri pun terus berjuang untuk memberantas dan memutus akses praktik judol serta memperkuat keamanan siber, meskipun situs maupun aplikasi judol terus bermunculan dan parahnya semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Namun hal itu tidak membuat pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian menyerah, seperti halnya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan berhasil mengungkap 15 tersangka kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)
Yang mana diketahui bahwa 3 dari 15 tersangka merupakan pengendali salah satu situs judi online melalui sebuah ruko di kawasan Koga Bekasi, Jawa Barat, zementara sisanya sebagai operator mulai dari admin hingga karyawan yang berperan untuk meloloskan blokir situs.
Atas kejadian tersebut Kemkomdigi pun menegaskan akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum pegawai yang terlibat, sebagai langkah untuk mengefektifkan fungsi pengawasan Komdigi tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status inkracht maka oknum pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak terhormat atau PTDH, sebagai bentuk tindakan tegas dan mendukung perjuangan Polri dalam memberantas segala bentuk praktik judol.
Berkaca dari kasus tersebut, maka kita harus dapat membentengi diri dan berkomitmen teguh untuk tidak terjerumus dalam praktik judol, yang tentunya harus dimulai dari diri sendiri sehingga orang-orang di lingkungan kita pun dapat mencontoh komitmen tersebut.
Apabila memang sudah terlanjur terjun ke dalamnya maka harus segera sadar agar terhindar dari kecanduan, sebab seseorang yang memiliki kecenderungan ingin melakukan judi online perlu memahami terlebih dahulu alasan kenapa ingin berjudi, apakah mencari hiburan semata, pelarian dari masalah atau berharap mendapatkan uang cepat.
Dengan mengetahui motivasi dibalik keinginan berjudi maka diharapkan seseorang bisa mengelola dorongan dengan lebih baik, sehingga pemahaman itu dapat membantu mencari jalan alternatif yang bermanfaat, misalnya mencari hobi baru bersifat positif, aktivitas fisik hingga berkonsultasi dengan teman atau profesional untuk menangani stres akan masalah kehidupan. (rgs)