Example 728x250
BeritaJatimNasionalTerkini

*Petugas Gabungan Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB Lumajang.*

7
×

*Petugas Gabungan Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB Lumajang.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20241108 WA0001 scaled

*ANALISNEWS.CO.ID.*

KALAPAS LUMAJANG., — Petugas gabungan melakukan penggeledahan di kamar hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, pada Rabu (6/11/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran narkoba di dalam lapas.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas Lapas, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri memeriksa secara teliti setiap sudut kamar hunian, disaksikan langsung oleh para narapidana.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Pribadi, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan implementasikan bagian dari salah satu program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu memastikan tidak ada peredaran narkoba di Lapas Lumajang

“Dalam kegiatan ini, terdapat sekitar 80 petugas yang hadir. Kemudian kami bagi menjadi 5 tim yang bertugas di Blok A, Blok B, Blok C, Blok D, dan Blok W, ” kata Agus.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya. Meski demikian, sejumlah barang terlarang seperti korek api dan tali berhasil diamankan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaaan urine terhadap 40 WBP yang dipilih secara acak oleh petugas BNN. Hal ini dilakukan sebagai tolak ukur terhadap keberhasilan pembinaan dan juga memastikan bahwa Lapas Lumajang Zero Narkoba.

Kalapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini adalah agenda rutin yang akan terus dilakukan untuk memastikan lingkungan Lapas bebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.

“Kegiatan serupa akan terus kami tingkatkan sesuai dengan arahan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Lapas Bebas dari Narkoba, ” Imbuhnya.

 

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.