Example 728x250
Sumut

Wabup Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat

10
×

Wabup Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240228 WA0186 678x381 1

Pakpak Bharat- AnalisNews.co.id- Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat.

“Saya atas nama Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, mudah-mudahan segala jerih payah kita dalam melaksanakan pemilu ini mendapat ridho dari Allah. Terimakasih juga kepada seluruh masyarakat yang turut serta mensukseskan pesta demokrasi ini, dengan ikut serta memberikan hak suara dengan baik, aman dan tertib.Terimakasih kepada Kepolisian dan TNI atas kerja kerasnya mengamankan pesta demokrasi ini, sebagai bukti pengabdian kita bagi nusa dan bangsa”, ucap Wakil Bupati di Bale Sada Arih, Salak Pada (28/2/2024).

“Masih ada satu perhelatan besar menanti kita, Pemilukada 2024, mudah-mudahan juga berlangsung sukses, tambah dia.Sebuah langkah maju bagi Kabupaten Pakpak Bharat, atas terwujudnya pemilu yang aman dan damai. Keamanan adalah modal utama bagi keberlangsungan bangsa ini. Saya mengajak kita semua, mari kita berlaku sebagai seorang negarawan”ucap Wakapolres Pakpak Bharat, Kompol E. Sibuea, S.Sos dalam sambutannya.

Ketua KPUD Pakpak Bharat, Basra Munthe menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu harus dilaksanakan paling lambat dua puluh hari setelah pemungutan suara.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.