Example 728x250
Terkini

Sambangi Pemukiman Warga dan Pertokoan, Polsek Abiansemal Gelar Patroli Blue Light

5
×

Sambangi Pemukiman Warga dan Pertokoan, Polsek Abiansemal Gelar Patroli Blue Light

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id 26-06-2024

ABIANSEMAL – Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada malam hari, Polsek Abiansemal melakukan patroli di sejumlah tempat yang rawan terjadi tindak kejahatan seperti pada pemukiman warga dan pertokoan.

IMG 20240626 WA0010 1

Patroli mobiling dilaksanakan secara kontinyu guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung sehingga situasi tetap aman, Selasa (25/06/2024) malam.

Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., mengatakan, para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya mencari celah-celah yang aman, maka pihaknya selalu mengintensifkan patroli baik siang maupun malam dan khususnya saat jam – jam rawan demi situasi kamtibmas tetap aman kondusif.

“Bahwa giat Blue Light Patrol yang dilaksanakan ini guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya dimalam hari”, ujarnya.

“Blue Light Patrol memang kita fokuskan pada waktu malam sampai dengan dini hari antisipasi gangguan Curanmor, curat, dan curas pada pemukiman warga dan obyek vital seperti bank dan mesin ATM serta pertokoan serta perumahan”, sambungnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, dengan Patroli Blue Light, masyarakat juga akan merasa aman karena kehadiran polisi di sekitar mereka pada malam hari tidak akan lagi merasa was-was saat beraktifitas maupun sedang beristirahat.

”Kehadiran anggota Polisi di lapangan di harapkan dapat memberikan rasa aman dan juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat”, tandasnya.

(vjay)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.