Example 728x250
Sumut

Pemerintah RI dengan RRT akan Kerja Sama Budidaya Durian di Kabupaten Pakpak Bharat

9
×

Pemerintah RI dengan RRT akan Kerja Sama Budidaya Durian di Kabupaten Pakpak Bharat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240219 WA0030 678x381 1

Pakpak Bharat- AnalisNews.co.id- Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat, Salak.

Pertemuan ini dilakukan guna menindaklanjuti usulan lahan potensial untuk pengembangan dan investasi budidaya durian kerja sama antara Pemerintah RI dengan RRT di Kabupaten Pakpak Bharat.Kita bahas teknis kerja samanya, teknis budidaya durian bernilai ekonomis tinggi, untuk kita kembangkan melalui kerja sama antara Pemerintah RI dan RRT di Kabupaten Pakpak Bharat” jelas Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.

Dalam pertemuan ini juga dipaparkan hasil monitoring kunjungan lapangan atas usulan lahan yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat beberapa waktu lalu.Setelah kami survey dan kami lihat langsung, memang sangat cocok untuk budidaya durian, topografinya, iklim dan sebagainya, nanti hasil kunjungan lapangan dan pertemuan ini akan kami bawa dan laporkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, jelas perwakilan Kemenko Marves RI, DR. Van Basten.Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator dan Investasi RI saat ini tengah menggarap kerja sama pengembangan tanaman durian dengan Pemerintah RRT. Tanaman yang dikenal sebagai raja buah ini dipandang sangat potensial dan berkualitas tinggi di Kabupaten Pakpak Bharat khususnya di Kecamatan Pagindar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.