Example 728x250
JabarTerkini

Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Operasi Penegakkan Perda dan Gempur Cukai Ilegal di Garut Selatan

10
×

Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Operasi Penegakkan Perda dan Gempur Cukai Ilegal di Garut Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241108 WA0045

Garut,Analisnews.co.id -Dalam rangka menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024. Operasi ini juga didukung oleh personil TNI dan Polri.

Kasatpol PP, Basuki Eko, Kamis (07/11/2024) kemarin, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Hasil dari operasi gabungan ini terbilang signifikan. Sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari tujuh tersangka. Di Kecamatan Pameungpeuk, aparat menyita 36.200 batang rokok ilegal, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang. Selain itu Basuki Eko menyebutkan, sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, sekitar 21 jenis, disita dari satu tersangka di Kecamatan Caringin.

Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang. Langkah ini menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum. Kegiatan ini juga dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” jelas Basuki Eko.

Selain operasi, tim turut menginspeksi alat utama dan personil Damkar di UPTD Pameungpeuk untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi darurat.

“kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut,” tutup Basuki Eko. (DK)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.