Example 728x250
Terkini

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng Bantu Siswa SMPN 7 Pasir Panjang Seberangi Jalan

21
×

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng Bantu Siswa SMPN 7 Pasir Panjang Seberangi Jalan

Sebarkan artikel ini

IMG 20241108 WA0082 2Pangkalan Bun – Personel dari Kompi 3 dan 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kegiatan pelayanan masyarakat di SMPN 7 Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa-siswi menyeberang jalan dan mengatur arus lalu lintas di sekitar sekolah. Jumat (08/11/2024).

Dengan sigap personel Brimob hadir sejak pagi untuk memastikan keamanan para siswa yang akan masuk ke sekolah. Mereka membantu anak-anak menyeberang jalan dengan aman serta mengatur lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan di area sekolah yang padat kendaraan pada jam-jam masuk sekolah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan orang tua siswa. Mereka merasa terbantu dengan adanya pengamanan dari Satbrimob Polda Kalteng, yang secara langsung memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa saat menuju ke sekolah.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat seperti ini merupakan bagian dari tugas kami, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Semoga kehadiran kami dapat membantu dan memberikan manfaat positif bagi warga, khususnya para siswa,” ujar Dansatbrimob.

Kegiatan ini diharapkan dapat berlangsung secara rutin untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan anak-anak di jalan sekitar sekolah, sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen Satbrimob Polda Kalteng dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.