Example 728x250
JakartaNasionalTerkini

Kapolri Dorong Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah

13
×

Kapolri Dorong Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kejahatan pertanahan. Termasuk salah satu upaya pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan di bidang pertanahan khususnya mafia tanah.
Hal itu disampaikan Kapolri saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di kantornya siang ini. Jenderal Sigit memastikan bakal mendukung segala program kementerian itu.

kapolri jenderal listyo sigit prabowo menerima kunjungan menteri atrbpn nusron wahid rumondang naibahodetikcom“Kami akan support penuh dan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan oleh Bapak Menteri ATR,” kata Jenderal Sigit di di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Diketahui Satgas-Anti Mafia Tanah sendiri sudah pernah dibentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jenderal Sigit menegaskan Korps Bhayangkara akan terus mendukung program Kementerian ATR/BPN. Termasuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang tengah bersengketa akibat ulah mafia tanah.
“Tentunya Polri mendukung hal-hal yang sifatnya dalam rangka kegiatan lawful kalau unlawful tentunya kita ada pembahasan khusus ya, yang jelas kalo itu tidak atas nama negara berarti ilegal perlu ada tindakan,” ucap Sigit.

kapolri jenderal listyo sigit prabowo menerima kunjungan menteri atrbpn nusron wahid rumondang naibahodetikcom 1 169“Namun demikian itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu karena yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri ya,” tambah dia. (9/11/24)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.