Example 728x250
TerkiniGorontalo

Siap Memperkuat Timnas Indonesi. Kevin Dick Resmi Menjadi WNI

11
×

Siap Memperkuat Timnas Indonesi. Kevin Dick Resmi Menjadi WNI

Sebarkan artikel ini
IMG 20241109 WA0006 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kementrian Hukum (Kemenhum) Republik Indonesia melakukan sumpah kewarganegaraan terhadap 3 orang pemain sepakbola keturunan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Copenhagen, Denmark.

Kegiatan Sumpah Kewarganegaraan terhadap 3 orang Pemain Sepak Bola ini antara lain : Kevin Dick, Estella Raquel Loupattij dan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu. Jumat (08/11/2024).

Kevin Dick merupakan pemain sepakbola FC Copenhagen, kelahiran Belanda dan memiliki garis keturunan Indonesia. Demikian juga Estela dan Noa Johanna, keduanya adalah pemain sepakbola putri kelahiran Belanda dan memiliki garis keturunan Indonesia.

Dengan telah resminya pengambilan sumpah, ketiga pemain tersebut siap memperkuat Timnas Indonesia di berbagai ajang kejuaraan.

IMG 20241109 WA0007
Kementrian Hukum (Kemenhum) Republik Indonesia melakukan sumpah kewarganegaraan terhadap 3 orang pemain sepakbola keturunan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Copenhagen, Denmark.

Sumpah kewarganegaraan ini diambil setelah melalui proses panjang, melalui persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Republik Indonesia.

Sumpah kewarganegaraan dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Andministrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo M. Muzhar, dan disaksikan oleh Staf Khusus Menteri Akhmad Ali Fahmi, Sesditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, dan Chief of President office PSSI
Nirmala Dewi.

Hadir juga menyaksikan sumpah kewarganegaraan antara lain Duta Besar Republik Indonesia untuk Denmark, Dewi Savitri Wahab serta sejumlah staf KBRI.(Humas Kemenkumham RI).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.